Hakim PA Muara Sabak Berhasil Mediasi (11/03/2014)
Muara Sabak - Hakim PA Muara Sabak Zakaria Ansori, S.HI., M.H yang menjadi mediator perkara perceraian nomor : 39/Pdt.G/2014/PA.MS, berhasil menyelamatkan bahtera keluarga RNS dan NH dari jurang perpisahan di ruang mediasi PA Muara sabak, Kamis (06/03/2014).
Keberhasilan mediasi di PA Muara Sabak ini ditandai sepasang suami istri tengah berpelukan dan memancarkan rona kebahagiaan. Isak tangis keharuan kedua pasangan dan anaknya yang hadir pada mediasi, tidak terbendung lagi saat hakim membacakan perjanjian perdamaian yang akan dilaksanakan ke depan.
Zakaria Ansori S.HI., M.H hakim yang ditunjuk menjadi mediator mengatakan sangat lega karena telah berhasil memediasi. Ia mengakui memang bukan hal yang mudah untuk mendamaikan pihak-pihak yang akan berselisih apalagi sudah mengajukan gugatan ke Pengadilan, dikarenakan menurut mereka, gugatan merupakan cara yang terakhir yang ditempuh untuk menyelesaikan sengketa.
Ia juga mengakui melayani para pihak ini dengan penuh kesabaran dan mau mendengarkan. Sabar menghadapi ego dan emosi berbeda-beda dan bersedia mendengarkan dengan tenang keluhan-keluhan dari para pihak untuk mencari solusi untuk menyelesaikan masalah.
Dalam mediasi tersebut, Hakim yang kerap mengisi ceramah di PTA dan stasiun TV lokal ini menyampaikan tujuan mediasi dari hati ke hati, sambil meyitir hadis Nabi yang artinya: “tidak rugi orang yang musyawarah, tidak menyesal orang yang istikharah.” Ia mengatakan sebaiknya masing-masing pihak bermusyawarah dahulu dengan keluarga besar, termasuk dengan anak-anak, dan tidak cukup dengan itu agar mereka juga melakukan shalat istikharah, minta petunjuk dengan Allah tentang kelangsungan keluarga mereka, karena masalah keluarga ini adalah masalah besar dan fundamen bagi kehidupan.
KPA Muara Sabak merasa senang dengan kesuksesan mediasi di Pengadilan Agama Muara Sabak ini dan ia meminta kepada hakim mediator untuk memediasi perkara dengan sunguh-sunguh dan bukan formalitas belaka, dan semoga ke depan PA Muara Sabak akan berhasil melakukan media kembali pada perkara lain.