BANYAKNYA PERKARA GHAIB PENYEBAB RENDAHNYA NILAI SIPP PA BANGKO

1

Berdasarkan reales hasil penilaian Badilag terhadap SIPP pertanggal 12 Juli 2019 Pengadilan Agama Bangko berada pada peringkat 96 kategori IV dengan nilai 81,01.

Ketika tim Jurdilaga PA Bangko mengkonfirmasi perihal penilaian SIPP tersebut kepada Ketua PA Bangko Bapak Drs. Mahmud Dongoran, MH. di ruang kerjanya pada hari Senin, tanggal 15 Juli 2019 menyatakan telah melihatnya seraya mengucapkan terimakasih atas kinerja seluruh pegawai khususnya yang berkaitan dengan SIPP tersebut.

Menurut Pak Ketua, semua pihak telah berusaha semaksimal mungkin untuk meningkatkan nilai SIPP PA Bangko namun ada 1 hal yang menjadi penghambat yaitu banyaknya perkara Cerai Talak dan Cerai Gugat yang ghaib yang diterima oleh Pengadilan Agama Bangko. Dijelaskan oleh Pak Ketua bahwa penyelesaian perkara Cerai Talak dan Cerai Gugat mau tidak mau memakan waktu minimal 4 bulan padahal salah satu faktor yang paling mempengaruhi nilai SIPP tersebut adalah lama tidaknya proses penyelesaian suatu petkara.

Persoalan banyaknya perkara ghaib yang diterima oleh PA Bangko yang sangat mempengaruhi capaian nilai SIPP PA Bangko beberapa bulan lalu telah pernah dilaporkan oleh Ketua PA Bangko kepada Ketua PTA Jambi.

Terakhir Pak Ketua PA Bangko berpesan kepada seluruh pegawai khususnya yang berkaitan dengan SIPP melalui tim Jurdilaga agar tetap bekerja dengan semaksimal mungkin soal nilai SIPP yang dicapai saat ini jangan menjadi beban karena faktor penyebabnya bukan karena ketidakmauan kita untuk bekerja tetapi karena faktor eksternal sebagaimana diuraikan di atas seraya menyampaikan harapan semoga di masa- masa yang akan datang faktor eksternal tersebut tidak terlalu banyak lagi sebagaimana yang kita hadapi selama ini,’Ujarnya. (Tim IT PA Bangko)