Jadi Narasumber Penyuluhan Hukum, KPA Muara Tebo Beri Wejangan Penuh Makna
Muara Tebo – Kamis, (25/04/2019), Ketua Pengadilan Agama Muara Tebo, Hj. Baihna, S. Ag., M.H., bersama perwakilan dari Pengadilan Negeri, Polres, dan Polisi Pamong Praja mengikuti kegiatan penyuluhan hukum terpadu yang dilaksanakan Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Muara Tebo.
Ketua Pengadilan Agama Muara Tebo mengawali materi dengan menyampaikan penjelasan singkat tentang UU Perkawinan No. 01 Tahun 1974. Kemudian melalui presentasinya dia menjelaskan tentang pengertian perkawinan baik menurut UU No. 1 Tahun 1974 dan Kompilasi Hukum Islam yang merupakan Instruksi Presiden No. 1 Tahun 1991 yang keduanya merupakan bagian dari dasar hukum yang diterapkan di lembaga peradilan.
Dalam kesempatan tersebut, orang nomor satu di Pengadilan Agama Muara Tebo juga menyampaikan materi terkait kewenangan peradilan agama yang telah diatur oleh pemerintah di dalam undang-undang dan kompilasi hukum islam.
Dia berharap agar masyarakat khususnya yang hadir dalam penyuluhan hukum dapat benar-benar mematuhi peraturan terkait perkawinan serta perceraian dan hal lain yang menjadi kompetensi peradilan agama seperti kewarisan, wasiat, hibah, wakaf, shadaqah dan lain-lain.
“Patuhi dan jalanilah hidup sesuai dengan aturan hukum dan peraturan yang berlaku, jangan sampai kita atau keluarga kita mengabaikan, bahkan melanggar hukum, karena pada akhirnya hal tersebut akan merugikan kita sendiri,” pungkasnya. (umay/Jurdilaga PA Muara Tebo-PTA Jambi)