Perangi Narkoba, PA Jambi laksanakan Test Urine Bersama BNN Prov. Jambi (3/12)

pa jambi narkoba

Jumat (30/11) Pengadilan Agama Jambi dikejutkan dengan kedatangan tim dari Badan Narkotika Nasional (BNN) Prov Jambi, Tim yang dipimpin oleh Jepan Manurung, SKM., MKM ini melakukan pemeriksaan urine untuk menguji ada tidaknya kandungan narkoba pada seluruh Hakim dan Pegawai Pengadilan Agama Jambi.

Tim dari BNN menggelar pemeriksaan di ruang tunggu sidang PA Jambi, dengan diawali pemberian informasi seputar pelaksanaan test urine dan program bersih Narkoba di Lingkungan Instansi Pemerintah sesuai dengan Surat Edaran Menpan Nomor 50 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Pencegahan dan Pemberantasan Pelaksanaan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika di Lingkungan Instansi Pemerintah.

Ketua Pengadilan Agama Jambi, Drs. Mujahidin, M.H. menjelaskan bahwa kerjasama dengan BNN ini dilaksanakan untuk menindaklanjuti surat dari Sekretaris Mahkamah Agung RI No. 974/SEK/OT.01.1/11/2017 tanggal 15 November 2017 perihal Pelaksanaan Pemeriksaan Narkoba dan Sosialisasi Tentang Bahaya Narkoba dan Surat dari Pengadilan Tinggi Agama Jambi Nomor W5-A/1364/OT.01.1/XI/2017 tanggal 21 Nopember 2017 perihal sebagaimana diatas.

“Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka merespon perintah Sekretaris Mahkamah Agung RI dan Pengadilan Tinggi Agama Jambi, serta dalam upaya menciptakan PA Jambi bersih dari narkoba, dengan harapan pelayanan juga semakin bersih dan prima,” ujarnya.

Dari Hasil Pemeriksaan didapati satu pegawai yang urinenya dinyatakan positif mengandung zat golongan benzodiazepine, namun hal ini terkonfirmasi bukan berasal dari obat-obatan terlarang melainkan dari obat resep dokter yang dikonsumsi.

“Memang ada obat tertentu yang mengandung, biasanya berlogo K dan memang harus menggunakan resep dokter” Pungkas Jepan Manurung,

Lebih Lanjut dia mengatakan Hasil Pemeriksaan Narkoba ini akan dikirimkan secara resminya melalui surat

“Hasil Pemeriksaan nanti akan kami kirimkan melalui surat” tutupnya.

Pemeriksaan ini merupakan salah satu bagian dari program pemerintah yang dilakukan untuk membasmi peredaran narkoba di Indonesia, terutama bagi ASN selaku pemeran utama jalannya birokrasi agar tidak terlibat dalam penyalahgunaan narkoba sehingga diharapkan dapat tercipta lingkungan peradilan yang agung. (Jurdilaga PA Jambi)