Pengacara, Akademisi, Praktisi Perbankan & Perwakilan Pemda Banjiri Sosialisasi E-Court di PA Jambi (13/11)
PAJAMBI - Dalam Rangka Implementasi E-Court yang merupakan perwujudan Perma Nomor 3 tahun 2018, Pengadilan Agama Jambi melalui Proyek Perubahan Diklatpim III yang dilaksanakan oleh Kabag. Perencanaan dan Kepegawaian PTA Jambi, Hj. Mayatu Sofia, S.H., M.H. melaksanakan Sosialisasi E-Court dan Perma No. 3 Tahun 2018 pada Jumat (10/11).
Acara yang berlangsung di Aula PA Jambi ini dibanjiri oleh kurang lebih 130 orang peserta yang terdiri atas Pengacara, Akademisi, Praktisi Perbankan, Perwakilan dari Pemerintah Daerah serta Hakim dan Bagian Kepaniteraan PA Jambi.
Acara yang dimulai pukul 08.30 ini dibuka oleh Wakil Ketua PTA Jambi, Drs. H. Abd. Hamid Pulungan, S.H., M.H. dengan Narasumber Hakim Tinggi PTA Jambi, Drs. H. Zaenal Hakim. Dalam Sambutannya Wakil Ketua PTA Jambi menyampaikan bahwa E-Court ini juga menjawab keluhan dari Kejadian yang kerap dialami oleh Pengacara ketika beracara di Pengadilan.
"Hal ini dimaksudkan agar bapak ibu yg beracara di pengadilan mengalami kemudahan kesederhanaan, ketika ada seorang pengacara di Jakarta akan menyampaikan replik ke pengadilan, jalan di Jakarta macet, lalu ada keluhan dari pengacara. Nah sekarang bapak tidak perlu repot lagi antri cukup melalui E-Court selesai, demikian juga dengan pendaftaran perkara, pembayaran perkara secara elektronik." Ujarnya.
Sementara dalam Materi Sosialisasi, H. Zaenal Hakim menyampaikan tentang Proses Penggunaan E-Court, seluk beluknya dari mulai pendaftaran hingga proses beracara selesai dan pengembalian sisa panjar biaya perkara.
Perma No 3 tahun 2018 tentang administrasi perkara di Pengadilan secara elektronik sendiri merupakan perwujudan pasal 4 ayat 2 Undang-undang nomor 4 Tahun 2004 tentang kekuasaan kehakiman yang menyatakan Peradilan dilakukan dengan sederhana, cepat, dan biaya ringan, salah satu Implementasi dari Peraturan Mahkamah Agung ini ialah ditelurkannya Aplikasi E-Court oleh Mahkamah Agung RI.
E-Court merupakan layanan bagi Pengguna Terdaftar untuk Pendaftaran Perkara Secara Online, Mendapatkan Taksiran Panjar Biaya Perkara secara online, Pembayaran secara online dan Pemanggilan yang dilakukan dengan saluran elektronik.
Hj. Maya selaku Project Leader dan Peserta Diklatpim satu-satunya dari Wilayah Jambi menyampaikan bahwa Diklat Pim III Angkatan XII kali ini memang diinstruksikan untuk mengangkat Perma No. 3 Tahun 2018 serta E-Court sebagai Proyek Perubahan.
"Alhamdulillah, Kami dipillih sebagai peserta satu-satunya dari Wilayah Jambi. Kami diberi amanat untuk mengangkat tema Perma No. 3 tahun 2018 dan E-Court sebagai proyek perubahan pada diklatpim kali ini," Pungkasnya.
Dengan Sosialisasi ini diharapkan proses implementasi E-Court di wilayah Jambi dapat berjalan dengan lancar tentunya dengan prinsip Peradilan yang sederhana, cepat dan biaya ringan yang tujuannya adalah pelayanan Prima kepada Seluruh Masyarakat Pencari Keadilan di wilayah Jambi. (Jurdilaga PA Jambi)