RAPAT TIM PROMOSI DAN MUTASI PA. MUARA BUNGO (13/11)

tpm bungo

www.pa-muarabungo.go.id

Bungo– Ahmad Patrawan, S.HI, selaku Hakim C1 PA. Muara Bungo juga sebagai Ketua TIM TPM (Tim Promosi dan Mutasi), kelihatan kaget melihat selembar surat permohonan pindah tugas dari salah seorang pegawai PA. Muara Bungo yang sudah mendapat disposisi Ketua PA. Muara Bungo yang diantar oleh salah seorang tenaga honorer yang merupakan TIM Jurdilaga PA. Muara Bungo.

Setelah dikonformasi oleh TIM Jurdilaga PA. Mab, Ahmad Patrawan memberikan jawaban bahwa pesan ini harus segera dilasanakan dan beliau mohon bantuan kepada Tim Jurdilaga untuk mengumpulkan seluruh Anggota TIM TPM PA. Muara Bungo,

TIM Promosi dan Mutasi akhirnya mengadakan pertemuan di ruang rapat pimpinan PA. Muara Bungo saat itu juga (Kamis 8 November 2018) pukul 14.30 WIB, guna membahas permohonan tersebut.

Anggota Tim terdiri dari Ahmad Patrawan, S.HI, selaku Ketua Tim, Herlin Qomala Sari, SE, selaku Sekretaris, Rio Satria, S.H.I, M.E.Sy, Ghozi, S.Ag, M.A dan Hoiriah, S.Ag, MH sebagai anggota.

Saya selaku Ketua Tim TPM sebanarnya sependapat dengan Ibu Ketua PA. Muara Bungo, “ujar Ahmad Patrawan”, alasan-alasan yang dikemukakan oleh pembuat permohonan yang berinisial RI, sangat manusiawi dan harus dipertimbangkan, namun karena kondisi PA. Muara Bungo yang sekarang benar-benar kekurangan pegawai, maka untuk sementara permohonan yang bersangkutan di pending dulu dan kita harus segera menyampaikan hal ini kepada Pengadilan Tinggi Agama Jambi.

Selanjutnya Ahmad patrawan menyampaikan apabila nanti permohonan yang bersangkutan sudah kita sampaikan ke PTA dan PTA menyatakan permohonannya dapat diterima dengan konsekwensi akan diganti dengan Pegawai dari PA. lain, maka kita pun terpaksa melepas yang bersangkutan meskipun kita kehilangan tenaga yang sangat energik dan penuh dedikasi.

Di akhir acara pertemuan ketika dikonfirmasi oleh Tim Jurdilaga kepada Ketua Tim dan anggota lainnya jawabannya sama yakni pada prinsipnya menyetujui permohonan pindah yang bersangkutan dengan syarat ada penggantinya. (Tim Jurdilaga PA.Mab)