Sengketa Miliaran Rupiah Damai di Tangan Mediator PA Muara Tebo (8/11)
Muara Tebo – Kepuasan bagi seorang mediator Pengadilan Agama yang berhasil memediasi perkara tidak bisa dinilai secara materi. Kepuasan itulah yang dirasakan hakim mediator Pengadilan Agama Muara Tebo, Rusydi Bidawan saat ini.
Kesungguhan dan kepiawaian pria kelahiran bangka 38 tahun silam ini dalam memediasi pihak berperkara patut diacungi jempol. Pasalnya, Rabu (07/11), bapak dua anak ini berhasil menjembatani sengketa harta waris dengan nilai fantastis mencapai miliaran rupiah.
Pria berkacamata ini berhasil mempertemukan kata sepakat di atas meja mediasi dan menuangkan keberhasilan tersebut dalam akta damai yang selanjutnya ditandatangani oleh kedua belah pihak yang bersengketa dengan nomor akta damai 0254/Pdt.G/2018/PA.Mto. tertanggal 07 November 2018 dengan total harta waris Rp. 2.574.000.000.
“Alhamdulillah setelah melalui proses yang cukup alot, saya berhasil memberikan solusi damai yang pada akhirnya disetujui kedua belah pihak didampingi pengacaranya masing-masing, saya berharap keberhasilan dalam mediasi kali ini menjadi trend positif di PA Muara Tebo dan menular ke perkara-perkara lain,” terang pria yang akrab dengan sapaan bro ini saat ditemui di ruang kerjanya.
Keberhasilan mediasi kali ini bukanlah yang pertama kali di PA Muara Tebo, bahkan dihari yang sama dua perkara lainnya juga berhasil menemukan kata sepakat. Jauh sebelumnya hakim mediator lainnya, Asrori Amin juga berhasil memediasi perkara harta bersama dengan jumlah yang tak kalah fantastis. (umay/Jurdilaga PA Muara Tebo-PTA Jambi)