Ketua, Hakim dan Panitera PA Sengeti Mengikuti Sosialisasi Perma Nomor 14 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Penyelesaian Perkara Ekonomi Syariah (7/11)

sosialisasi pa sengeti

Muaro Jambi | pa-sengeti.go.id.Sosialisasi PERMA Nomor 14 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelesaian Perkara Ekonomi Syariah akhirnya dapat dinikmati oleh seluruh jajaran hakim dan panitera di lingkungan Pengadilan Tinggi Agama Jambi. Berdasarkan surat Dirjen Badilag MARI Nomor : 1842/DJA/OT.00.7/2018 tanggal 23 Juli 2018 perihal Sosialisasi PERMA Nomor 14 Tahun 2016 kepada Pengadilan Tinggi Agama Jambi diperintahkan untuk melaksanakan Sosialisasi ssesuai jadwal yang telah ditetapkan.

sosialisasi

Pelaksanaan acara tersebut dilaksanakan di Hotel Luminor Jambi pada tanggal 6 November 2018 yang dimulai pukul 07.30 WIB yang dihadiri oleh Ketua, Wakil Ketua, Hakim Tinggi, dan Panitera Pengadilan Tinggi Agama Jambi, Ketua, Wakil Ketua, Hakim, dan Panitera PengadilanAgama sewilayah PTA Jambi, unsur perbankan yang terdiri dari BRI Syari’ah, BNI Syari’ah, Bank Syari’ah Mandiri, unsur perguruan tinggi yakni Universitas Jambi, UIN STS, Universitas Batanghari Jambi, Advokat dari Peradi, KAI, dan OJK yang jumlah keseluruhannya adalah 90 orang. Pada kesempatan tersebut hadir juga Ketua Pengadilan Tinggi Jambi, Kanwil Kemenag, Ketua Pengadilan Negeri Jambi dan Ketua PTUN Jambi.

Acara sosialisasi ini langsung dibuka oleh Ketua Kamar Agama Mahkamah Agung RI Dr. H. Amran Suadi, SH.,MH.,MM. Menurut Dr. H. Amran Suadi, SH.,MH.,MM. Ekonomi Syariah merupakan salah satu kewenangan absolut yang dimiliki oleh pengadilan agama selain dua kewenangan lain, yakni perceraian dan perkara jinayat di Mahkamah Syariah Aceh. Dengan adanya sosialisasi ini tidak ada alasan bagi hakim untuk menolak perkara ekonomi syariah karna ketidak pahamannya. Karena siapa pun kita harus selalu belajar dan mengikuti perkembangan zaman, terlebih lagi sengketa bisnis syri’ah sudah menjadi kewenanan pengadilan agama.

 

 

 

Dr. Drs. Purwosusilo, SH.,MH (Hakim Agung) dan Dr. H. Yasardin (Hakim Agung) yang juga sebagai nara sumber meyampaikan materi tentang tata cara penyampaian putusan sederhana dan eksekusi jaminan fidusia dan hak tanggungan.

Para peserta sosialisasi sangat antusias mengikuti seluruh rangkaian kegiatan dan akhirnya diharapkan kepada seluruh peserta untuk terus belajar dan menggali lebih dalam lagi tentang materi penyelesaian perkara ekonomi syari’ah. (YAP | Jurdilaga PA Sengeti)