Mediator PA Sengeti Sukses Damaikan Sengketa Harta Bersama (25/10)
YUN (kiri) dan KUH (Kanan) usai menandatangani kesepakatan damai
Muaro Jambi | pa-sengeti.go.id. Mediator Pengadilan Agama (PA) Sengeti sukses mendamaikan perkara pembagian harta bersama dengan objek sengketa berupa 9 bidang tanah yang diajukan wanita berinisial YUN (42) terhadap mantan suaminya KUH (42).
YUN yang baru saja bercerai dari KUH ini awalnya mengajukan gugatan pembagian harta bersama pada tanggal 3 September 2018 dan terdaftar dalam register perkara PA Sengeti nomor 395/Pdt.G/2018/PA.Sgt.
Dalam persidangan perdana yang digelar tanggal 25 September 2018, KUH selaku Tergugat tidak hadir dan majelis hakim pun menunda persidangan guna memanggil kembali KUH.
Nah, pada persidangan ketiga yang digelar tanggal 16 Oktober 2018, YUN dan KUH hadir dipersidangan dan sepakat untuk menjalani mediasi. Setelah menunjuk hakim mediator, keduanya pun menjalani sidang islah.
Dalam mediasi, 2 mediator PA Sengeti yang ditunjuk Rijlan Hasanuddin dan Apit Farid berusaha mendamaikan keduanya agar berdamai.
Pasangan yang diketahui menikah sejak tahun 2000 ini disarankan mediator agar dapat menyelesaikan sengketa harta yang diperoleh semasa perkawinan secara damai dengan berbagai pertimbangan.
Alhasil, mantan pasutri yang telah dikaruniai 3 anak ini sepakat berdamai. Hari itu, keduanya memohon kepada majelis hakim untuk diberi waktu guna meramu kesepakatan damai.
“Alhamdulillah, kedua belah telah menemukan kata sepakat untuk berdamai, dengan demikian maka perkara ini dinyatakan akan selesai dengan surat kesepakatan damai yang ditandatangani keduanya,” terang mediator Rijlan Hasanuddin kepada redaksi usai penandatanganan surat kesepakatan. (riadh/jurdilaga pa sengeti)