Pelaksanaan Sita Eksekusi Berjalan Lancar (22/08)

SITA EKSEKUSI

Muara Tebo (14/8) – Berdasarkan Penetapan dari Wakil Ketua Pengadilan Agama Muara Tebo Nomor 0001/Pdt.Eks/2017/PA.Mto tanggal 24 Juli 2017 untuk melakukan eksekusi atas barang-barang Temohon Eksekusi/ Pemohon Asal guna melaksanakan Putusan Pengadilan Agama Muara Tebo Nomor 0087/Pdt.G/2008/PA.Mto tanggal 03 September 2008.

Pelaksanaan Sita Eksekusi tersebut langsung dipimpin oleh Panitera Pengadilan Agama Muara Tebo (Izzami Thaufiq, SH, MH) didampingi Jurusita (Riduansyah) serta dua orang saksi (Azhar Amir, SH, MH dan Riko Subroto) dan beberapa orang pihak keamanan dari Polsek Sumay. Sita Eksekusi berjalan lancar berkat komunikasi yang baik dilakukan Pihak Pengadilan Agama Muara Tebo dan Pihak Desa Tuo Sumay.

Panitera Pengadilan Agama Muara Tebo (Izzami Thaufiq, SH, MH) sesaat setelah pelaksanaan Sita Eksekusi mengatakan bahwa pelaksaan Sita Eksekusi yang dilakukan pagi ini berjalan lancar sesuai yang kita harapkan, walaupun lokasi dimana domisili Temohon Eksekusi/ Pemohon Asal sangat sulit dan harus menggunakan alat Penyeberangan Sungai.

SITA EKSEKUSI 1

Rombongan saat melakukan penyeberangan menggunakan kapal

Kami sangat berterima kasih kepada Kepala Desa Tuo Sumay yang mana sebelum hari pelaksanaan Sita Eksekusi (14/8) telah melakukan mediasi tehadap dua warganya yang sedang berperkara dan hasilnya Temohon Eksekusi/ Pemohon Asal dengan sukarela melaksanakan putusan Pengadilan Agama Muara Tebo Nomor 0087/Pdt.G/2008/PA.Mto tanggal 03 September 2008 tersebut dan pelaksanaan Eksekusi berhasil dilaksanakan ujar Panitera. (Rahza/Jurdilaga PA Muara Tebo-PTA Jambi)