Sidang Keliling Perdana di Tahun 2017 (30/03)

FOTO PA BULIAN 1

Berfoto dengan kades dan kadus Lubuk Ruso setelah bersidang

 

Pa-muarabulian.go.idSejak awal bulan Januari 2017 sampai dengan sekarang, PA Muara Bulian belum melaksanakan lagi sidang keliling (Sikel), hari Senin (27/03) PA Muara Bulian mulai menggelar kembali sidang keliling. Kali ini tempat yang dituju untuk pelaksanaan sidang keliling adalah Desa Lubuk Ruso Kecamatan Pemayung Kabupaten Batang Hari. Dengan melewati jalan yang berlobang kalau tidak dikatakan jalan rusak, tim yang dipimpin oleh sang Ketua Majelis Sri Rizki Dwi Putri, S.H. berangkat tak patah arang untuk mendatangi Kantor Kepala Desa Lubuk Ruso yang dijadikan tempat untuk persidangan tersebut.

Adapun di sidang perdana sikel ini, hanya disidangkan oleh satu Majelis Hakim dengan menyidangkan 12 perkara dan hanya menyidangkan perkara isbat nikah. Para pihak yang berperkara pada umumnya adalah warga desa Lubuk Ruso yang tinggal di lahan perkebunan dan kebanyakan daerahnya agak terisolir karena untuk melewati perkampungan, mereka harus menaiki getek atau semacam perahu motor yang melewati sungai Batang Hari. Menurut pengakuan salah satu peserta sidang yang tidak mau disebutkan namanya, masyarakat Lubuk Ruso yang menikah dibawah tahun 2000-an kebanyakan tidak memiliki buku nikah, alasannya karena ketidak tahuan akan pencatatan pernikahan dan juga faktor ekonomi serta jauhnya akses ke Kantor Urusan Agama pada waktu itu.

Dengan banyaknya kepentingan administratif  yang mewajibkan syarat adanya kutipan akta nikah atau yang lazim disebut buku nikah, maka pasangan suami isteri yang menikah dibawah tangan, mau tak mau harus mengajukan perkara isbat nikah ke Pengadilan Agama dan apabila dikabulkan permohonannya maka buku nikahnya akan dikeluarkan oleh pegawai pencatat nikah pada kantor urusan agama setempat.

Menurut keterangan Panitera PA Muara Bulian yang turut hadir dalam sikel kali ini menjelaskan bahwa dari 12 perkara isbat nikah yang disidangakan pada sikel kali ini, semuanya dikabulkan oleh Majelis Hakim.

Sebagaimana yang diketahui, PA Muara Bulian mempunyai program unggulan yakni justice for all terutama bagi yang kurang mampu. Oleh karenanya sidang keliling ini merupakan bagian dari program tersebut sebagai upaya untuk memudahkan masyarakat menjalani persidangan tanpa harus bersidang di kantor PA Muara Bulian tapi justru sebaliknya persidangan di laksanakan di tempat yang dekat dengan tempat tinggal masyarakat tersebut. (TRS)