Keterbatasan Hakim tidak menjadi kendala PA Muara Sabak untuk Laksanakan Sidang keliling

Haakim

Kamis, 23 Maret 2017 Pengadilan Agama Muara Sabak melaksanakan persidangan keliling di Kantor Desa Pematang rahim kecamatan mendahara ulu kabupaten tanjung jabung timur sesuai dengan Surat Keputusan Ketua Pengadilan Agama Muara Sabak Nomor : W5-A8/256/Kp.02.3/III/2017 tanggal 21 Maret 2017 tentang Pelaksanaan Sidang Keliling Wilayah Hukum Pengadilan Agama muara sabak tahun anggaran 2017, Dalam kesempatan tersebut Ketua Pengadilan Agama Muara Sabak juga menyampaikan Penyuluhan Hukum terkait eksistensi kewenangan Pengadilan Agama Muara Sabak agar Pengadilan Agama lebih dekat dengan masyarakat dan lebih dikenal oleh masyarakat , sidang keliling ini merupakan sidang keliling yang kedua setelah dilaksanakannya sidang keliling perdana yang dilaksanakan pada hari kamis tanggal 17 Maret 2017 di tempat yang sama.

Sidang keliling ini dimulai pukul 10.00 sampai dengan selesai , meskipun hari semakin siang dan cuaca juga sudah panas, maka saatnya dimulai persidangan yang mengambil tempat di Kantor desa Pematang Rahim kecamatan mendahara ulu kabupaten tanjung jabung timur. Oleh karena keterbatasan jumlah hakim maka tidak ada perubahan Majelis Hakim yang bertugas dalam sidang kali ini adalah Dra. Hj. Wadi Dasmi, M.Ag. (sebagai Ketua Majelis Hakim),Sulistianingsih Wibawanty, S.H (Hakim Anggota I/Mediator), Ayeb Soleh, S.H.I (sebagai Hakim Anggota/Mediator) dan dibantu oleh Panitera Pengganti Pengganti Kurnia Murni Maharani, S.H, M.H dan Muhlasin, S.Ag serta Arif Sulistyo (Juru sita) Marzuki (petugas Administrasi) Serta M.Ripai (Satuan Pengaman).

 Persidangan berlangsung dengan hikmat dan lancar, masyarakat merasa sangat terbantu dengan adanya agenda persingan keliling yang diadakan oleh Pengadilan Agama Muara Sabak.