Info Delegasi
Pengadilan Tinggi
Logo Pengadilan Tinggi Agama Jambi

Mahkamah Agung Republik Indonesia

Pengadilan Tinggi Agama Jambi

Jl. KH. Agus Salim, Kota Baru - Jambi

Telp. 0741-40131, Fax. 0741-445293, Email : ptajambi@yahoo.com

Logo Artikel

4315 PA MUARA BULIAN LAKSANAKAN SIDANG KELILING DI KECAMATAN MERSAM 14 11

PA Muara Bulian Laksanakan Sidang Keliling di Kecamatan Mersam (14/11)

mersam

Muara Bulian - Walaupun mendekati akhir tahun, PA Muara Bulian masih terus melaksanakan sidang di luar gedung (Sidang Keliling). Sebagaimana yang dikemukakan oleh Panitera Pengadilan Agama Muara Bulian Hudori, S.Ag, bahwa masyarakat di beberapa Kecamatan di Kabupaten Batang Hari masih mengajukan pendaftaran untuk perkara itsbat nikah. Pada minggu kedua di bulan Nopember ini, PA Muara Bulian telah melaksanakan 3 (tiga) kali sidang keliling yang bertempat di Kantor Kecamatan Mersam, Kabupaten Batang Hari.

Dari tiga kali pelaksanaan sidang tersebut, PA Muara Bulian menurunkan 2 (dua) Majelis Hakim, dan dari Kecamatan Mersam tersebut telah disidangkan sebanyak 41 perkara itsbat nikah. Adapun sidang tersebut dilaksanakan pada hari Senin 07 Nopember 2016, Rabu 09 Nopember 2016 dan Jum’at 11 Nopember 2016. Menurut Hudori, dari 41 perkara yang disidangkan hanya 40 perkara yang dikabulkan Majelis Hakim sedangkan sisanya 1 perkara oleh yang bersangkutan dicabut karena alasan tertentu.

Menurut Hudori, saat ini dari beberapa kecamatan di Kabupaten Batang Hari telah mengajukan secara kolektif pendaftaran perkara itsbat nikah dan proses persidangannya dilakukan di luar gedung dalam artian menggunakan sistem sidang keliling dimana persidangannya akan dilaksanakan di kecamatan dimana para Pemohon berdomisili.

“Sampai pertengahan akhir tahun ini kami masih menerima pendaftaran untuk perkara itsbat nikah yang pelaksanaannya dengan sidang keliling, kebetulan dari beberapa kecamatan sudah mendaftarkan perkara itsbat nikah secara kolektif, jadi tinggal pelaksanaannya. Besok Senin saja (14/11/2016) kami akan melaksanakan sidang keliling di Kecamatan Batin XXIV,” tutur Panitera yang juga aktivis remaja masjid ini.

Perlu diketahui bahwa program sidang diluar gedung atau lebih dikenal dengan sidang keliling merupakan program unggulan Mahkamah Agung dan Pengadilan Agama Muara Bulian khususnya, keberadaan sidang keliling ini memudahkan dan meringankan masyarakat khususnya para pencari keadilan untuk beracara di PA Muara Bulian karena mereka tidak harus datang ke kantor PA Muara Bulian yang note bone jaraknya lumayan jauh dengan tempat tinggal masyarakat tersebut, akan tetapi persidangan tersebut dilaksanakan di daerah tempat tinggal para pencari keadilan. [Fiecks]

 


Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas