Info Delegasi
Pengadilan Tinggi
Logo Pengadilan Tinggi Agama Jambi

Mahkamah Agung Republik Indonesia

Pengadilan Tinggi Agama Jambi

Jl. KH. Agus Salim, Kota Baru - Jambi

Telp. 0741-40131, Fax. 0741-445293, Email : ptajambi@yahoo.com

Logo Artikel

4287 ANTUSIAS MASYARAKAT KECAMATAN TELANAIPURA MENGIKUTI SIDANG TERPADU DI AULA KANTOR CAMAT TELANAIPURA 31 10

Antusias Masyarakat Kecamatan Telanaipura Mengikuti Sidang Terpadu di Aula Kantor Camat Telanaipura (31/10)

Isbat Telanai

 

 

Jambi - Pengadilan Agama Jambi Klas 1 A mengawali sidang isbat nikah terpadu di Kecamatan Telanaipura. Pengadilan Agama Jambi mengawali sidang keliling ini untuk masyarakat Kecamatan Telanaipura. Perkara yang disidangkan sebanyak 26 perkara. Pelaksanaan sidang isbat nikah terpadu kali ini berlangsung selama hampir 1 hari yakni pada hari Kamis, 28 Oktober 2016, dimulai pukul 09.00 WIB, bertempat di ruang aula utama Kantor Camat Telanaipura Jambi..

Suasana persidangan perkara itsbath nikah terpadu pada saat itu, terlihat masyarakat dari antusias mengikuti jalannya persidangan tersebut karena dengan mengikuti sidang perkara itsbath nikah terpadu ini mereka merasa sangat terbantu dalam memecahkan persoalan yang dihadapi mereka selama ini, yaitu status hukum pernikahan (sirri) pasangan suami-istri tersebut diakui kesahannya sejak pernikahan tersebut dilakukan. Dan sebaliknya meskipun sudah menikah (sirri) beberapa tahun yang lalu, lalu pasangan suami-istri melakukan nikah (massal) sekarang, maka status pernikahannya dihitung sah sejak sekarang. Jadi dengan isbat nikah status pernikahan jadi jelas, status anak-anak juga jelas. Harta bersama juga jelas dan mendapat perlindungan hukum.

Kegiatan yang dilakukan oleh Pengadilan Agama Jambi diharapkan dapat membantu masyarakat pencari keadilan yang tidak mampu secara ekonomis dalam menjalankan proses hukum di Pengadilan, kedua meningkatkan akses terhadap keadilan, ketiga meningkatkan kesadaran dan pengetahuan masyarakat tentang hukum melalui penghargaan, keempat pemenuhan dan perlindungan hukum terhadap hak dan kewajibannya, dan kelima memberikan pelayanan prima kepada masyarakat pencari keadilan (Dion/Jurdilaga PA Jambi).


Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas