Sampai Agustus 2016, 22 Perkara “Bang Toyib” Diterima PA Muara Bungo (27/09)
Panitera PA Muara Bungo Drs. H. Rusdi, MH
Muara Bungo | www.pamuarabungo.go.id |
Muara Bungo, September 2016, Perkara ghaib adalah salah satu pihak berperkara tidak diketahui keberadaannya, di PA Muara Bungo hingga akhir Agustus telah tercatat menerima sebanyak 183 perkara. Dari 183 perkara yang diperoleh redaksi dari Panitera menyebutkan perkara ghaib yang diterima sampai bulan Agustus 2016 sebanyak 22 perkara.
Panitera PA Muara Bungo membenarkan bahwa sampai akhir Agustus 2016 telah menerima perkara ghaib sebanyak 22 perkara. Penyebab banyaknya perkara ghaib yang diterima, beliau menuturkan bahwa faktor tidak adanya tanggung jawab dari suami ataupun isteri menjadi pemicu utama tingginya angka perceraian dengan jenis ghaib.
Tidak adanya rasa tanggung jawab dari pihak suami maupun isteri yang terkadang seenaknya meninggalkan kediaman bersama, hingga tidak diketahui keberadaannya yang menyebabkan perkara ghaib ini sering muncul dalam pendaftaran perkara. Beliau juga menjelaskan, meskipun demikian, hal ini tidak akan mengganggu jalannya persidangan, karena sudah ada aturan tersendiri yang mengatur jalannya proses perkara seperti ini, pungkasnya. (FE Sutan Kayo-Jurdilaga PA Muara Bungo/PTA Jambi)