Pengambilan Sumpah Jabatan dan Pelantikan Jurusita (05/09)

Juuru sita

 

Pengambilan sumpah Jurusita

 

Sabak – Jurdilaga. Jum’at, tanggal 2 September 2016 pukul 10.00 Wib bertempat di ruang sidang utama PA muara sabak, Ketua Pengadilan Agama Muara Sabak Drs. Indrawisol mengambil sumpah jabatan dan melantik 1 (satu) orang Jurusita Pengadilan Agama Muara Sabak. Pegawai yang mutasi dari Pengadilan Agama Sengeti dan dipromosikan menjadi Jurusita dari jabatan sebelumnya Jurusita Pengganti adalah Syirwan Syahyalam. Acara ini dihadiri oleh seluruh pegawai pa muara sabak dan ketua Pengadilan Agama Sengeti beserta rombongan pengantar.

Pelaksanaan Pengambilan sumpah dan pelantikan berjalan dengan lancar , dalam sambutan nya KPA muara sabak mengucapkan selamat datang kepada jurusita yang baru dilantik dan terima kasih kepada KPA sengeti dan rombongan yang telah hadir ,Dengan dilantiknya Jurusita yang baru maka menambah jumlah Jurusita yang ada di Pengadilan Agama Muara Sabak, awalnya hanya ada 1 (satu) Jurusita maka sekarang menjadi 2 (dua) Jurusita dan 1 (satu) orang Jurusita Pengganti, dengan harapan memperlancar mekinisme dan organisme Peradilan yang ada di Pengadilan Agama Muara sabak yang luas wilayahnya sangat luas dan jumlah perkaranya terus meningkat ,KPA Muara Sabak menyampaikan bahwa Jurusita mempunyai andil besar dalam mewujudkan proses berperkara yang cepat, serderhana dan biaya ringan, karena cara memanggil yang baik dan benar akan menghasilkan relaas panggilan resmi dan patut yang akan memudahkan hakim dalam memutus perkara. Kemudian juga beliau menjelaskan bahwa Jurusita merupakan corong bagi pengadilan agama dalam melayani masyarakat, baik buruknya pengadilan agama muara sabak dapat diukur dari sikap dan profesionalisme para jurusita/jurusita pengganti. Maka dari itu Ketua Pengadilan Agama Muara Sabak berpesan kepada para jurusita/jurusita pengganti agar dapat menujunjung tinggi sumpah jabatannya.

Acara diakhiri dengan pembacaan doa dan pemberian ucapan dan salam selamat kepada jurusita yang baru dilantik.