Mediator PA Muara Bulian Sukses Damaikan Gugatan Harta Waris (25/07)

madiator 1KPA Muara Bulian selaku Mediator foto bersama setelah pelaksanaan mediasi

PA Muara Bulian – Perkara Gugatan Harta Waris yang diajukan oleh 3 (tiga) orang penggugat HMW, LSJ dan LGN berlawanan dengan MZM yang didaftarkan di register kepaniteraan Pengadilan Agama Muara Bulian pada tanggal 21 April 2016 ini berhasil didamaikan dengan sama-sama menandatangani Kesepakatan Perdamaian.

Gugatan harta waris yang terdiri dari 2 kapling lahan sawit seluas 40.716 M2 ditambah dengan 1 unit rumah yang berdiri diatas tanah seluas 5.467 M2 ini berhasil didamaikan setelah menjalani rangkaian dua kali mediasi pada tanggal 26 Mei dan 15 Juni 2016 oleh seorang mediator Drs. H. Afrizal yang ditunjuk oleh ketua Majelis dalam persidangan yang dilangsungkan pada tanggal 26 Mei 2016 beberapa waktu lalu.

mediator 2

 Salah satu dari Penggugat saat menandatangani surat Kesepakatan Perdamaian

Setelah sama-sama menandatangani surat kesepakatan perdamaian dihadapan mediator yang disaksikan oleh dua orang saksi Hudori, S.Ag (Panitera PA Muara Bulian) dan Akhmad Fauzi, S.H (Panmud Hukum PA Muara Bulian), kemudian perkara ini diputus dengan Akta Perdamaian dalam sidang yang dilaksanakan pada tanggal 21 Juli 2016.

Ketua PA Muara Bulian Drs. H. Afrizal yang juga sebagai mediator dalam perkara ini saat ditemui diruangannya mengatakan, “mendamaikan setiap perkara yang diajukan di Pengadilan sudah menjadi tugas dan tanggung seorang mediator, namun terkadang dalam mediasi tersebut ada yang berhasil dan ada juga yang tidak, ini tergantung kepada para pihak yang dimediasikan itu, untuk perkara waris yang cukup rumit ini Alhamdulillah bisa didamaikan” jelasnya singkat.

Dalam hal keberhasilan mendamaikan kedua belah pihak dalam perkara ini, itu sudah menjadi poin tersendiri bagi seorang mediator dan PA Muara Bulian sebagai badan Peradilan dibawah Mahkamah Agung yang mempunyai kewenangan untuk menangani perkara ini, karena dalam PERMA No. 1 tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan dalam pasal 4 (1) dijelaskan “semua sengketa perdata yang diajukan ke Pengadilan……, wajib terlebih dahulu diupayakan penyelesaian melalui mediasi, kecuali ditentukan lain berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung ini. (Fird-PA.Mbl/PTA Jambi)