Tausyiah Ramadhan: Takaran Bayar Fidyah Menurut Al Qur’an dan Sunnah (27/06)

kultum

PA Jambi –Rutinitas kembali digelar selama di bulan Ramadhan. Kegiatan ini dilaksanakan Musholla Pengadilan Agama Jambi terus berjalan dengan baik sesuai dengan jadwal yang telah disusun pengurus musholla sebelumnya, kegiatan tersebut berupa penyampaian taushiyah yang dilaksanakan setelah sholat zhuhur secara berjama’ah.

Pada hari ini Kamis (23/06) puasa ke 18 taushiyah disampaikan oleh Bapak Drs. Mujahidin (Ketua PA Jambi). Dalam ceramahnya Mujahidin menyampaikan tentang Takaran Bayar Fidyah Menurut Al Qur’an dan Sunnah.

Menurut Bapak Mujahidin Membayar fidyah memang ditetapkan berdasarkan jumlah hari yang ditinggalkan untuk berpuasa. Setiap satu hari seseorang meninggalkan puasa, maka dia wajib membayar fidyah kepada satu orang fakir miskin. Lalu Berapakah besar fidyah? Lanjut Ust. Mujahidin.

Sebagian ulama seperti imam As- Syafi’i dan Imam Malik menetapkan bahwa ukuran fidyah yang harus dibayarkan kepada setiap satu orang fakir miskin adalah satu mud gandum sesuai dengan ukuran mud Nabi SAW. Yang dimaksud dengan mud adalah telapak tangan yang ditengadahkan ke atas untuk menampung makanan, kira-kira mirip orang berdoa. Didalam kitab Al-Fiqhul Islami Wa Adillatuhu oleh Dr. Wahbah Az-Zuhaili jilid 1 halaman 143 disebutkan bahwa bila diukur dengan ukuran zaman sekarang ini, satu mud itu setara dengan 675 gram atau 0,688 liter. Sedangkan 1 sha’ setara dengan 4 mud. Bila ditimbang, 1 sha’ itu beratnya kira-kira 2.176 gram. Bila diukur volumenya, 1 sha’ setara dengan 2,75 liter.

Lalu siapa saja yang harus Bayar Fidyah?

  1. Orang yang sakit dan secara umum ditetapkan sulit untuk sembuh lagi.
  2. : Orang tua atau lemah yang sudah tidak kuat lagi berpuasa
  3. : Wanita yang hamil dan menyusui apabila ketika tidak puasa mengkhawatirkan anak yang dikandung atau disusuinya itu. Miereka itu wajib membayar fidyah saja menurut sebagaian ulama, namun menurut Imam Syafi’i selain wajib membayar fidyah juga wajib mengkoda’ puasanya. Sedangkan menurut pendapat lain, tidak membayar fidyah tetapi cukup mengkoda’.

Keempat : Orang yang menunda kewajiban mengkoda’ puasa Ramadhan tanpa uzur syar’i hingga Ramadhan tahun berikutnya telah menjelang. Mereka wajib mengkoda’nya sekaligus membayar fidyah, menurut sebagian ulama

Wallahul a’lam bish shawab

Diakhir ceramahnya Ust. Mujahidin mengharapkan agar kita dapat mempedomani takaran tersebut, semoga dibulan Ramadhan ini kita dapat beribadah dengan maksimal dan akan berlanjut pada bulan-bulan berikutnya. (Dion/Jurdilaga PA Jambi)