KPTA Jambi Minta Pimpinan Muara Tebo Intensifkan Pengawasan Hawasbid (17/05)

KPTA bersama KPTA Jambi

KPTA Jambi bersama KPA Muara Tebo

Muara Tebo - Sebagai upaya untuk mengawal jalannya reformasi birokrasi, KPTA Jambi, Dr. Drs. H. Djajusman MS, S.H., M.H., MM.Pd., dalam pertemuan dengan seluruh Hakim dan Pegawai PA Muara Tebo menekankan agar pimpinan PA Muara Tebo mengintensifkan fungsi HAWASBID (Hakim Pengawas Bidang).

 

“Saya sangat berharap pimpinan Pengadilan Agama Muara Tebo dapat melaksanakan tugas reguler khususnya dalam menggerakkan hakim pengawas bidang untuk bekerja dan melaporkan hasilnya pada pimpinan,” ujarnya Selasa, (17/5).

Ketua PA Muara Tebo, Drs. H. Palatua, S.H, M.H.I., kepada Jurdilaga mengutarakan bahwa untuk menindaklanjuti arahan KPTA, dia akan menekankan kepada koordinator pengawasan internal yakni Wakil Ketua untuk dapat mengarahkan Hawasbid untuk bekerja dengan mempedomani aturan yang telah digariskan oleh Mahkamah Agung RI.

Adapun aturan yang setidaknya harus difahami dan dipedomani hawasbid menurut dia antara lain Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor : KMA/080/VIII/2006, tentang Pedoman Pelaksanaan Pengawasan di lingkungan Lembaga Peradilan.

Kemudian selanjutnya Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor: KMA/096/SK/X/2006, tentang tanggung jawab Pengadilan Tingkat Banding dan Pengadilan Tingkat pertama dalam melaksanakan pengawasan.

“Dan yang tidak kalah pentingnya dalam pengawasan, hawasbid harus berpedoman pada Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor: 245/KMA/SK/VIII/2007, tentang memberlakukan buku IV pedoman pelaksanaan pengawasan dilingkungan Badan-badan Peradilan,” tegasnya.

Jika semua aturan yang berkaitan dengan pengawasan sudah dapat difahami dengan benar, maka dia meyakini bahwasanya tugas-tugas yang ada di semua lini satker akan berjalan sebagaimana mestinya. (umay/Jurdilaga PA Muara Tebo-PTA Jambi)