Kasubbag UK PA Muara Sabak Hadiri Undangan Pelaporan SPT Tahunan Melalui E-Filling (21/03)
Sabak News (21/03). Sehubungan dengan surat edaran Menteri Pendayagunaan Apartur Negara dan Reformasi Dan Birokrasi Nomor 8 tahun 2015 tentang kewajiban penyampaian surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan wajib pajak orang pribadi oleh aparatur sipil negara/anggota tentara nasional Indonesia/Kepolisian Republik Indonesia melalui e-Filling.
Berdasarkan hal tersebut diatas Kantor Pelayanan Pajak Pratama Kuala Tungkal dan Kantor Pelayananan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Muara Sabak mengadakan diskusi berkaitan dengan persiapan acara tersebut diatas pada hari Jum’at 18 maret 2016, pukul 09.00 wib bertempat di Aula Kantor Bupati Tanjung Jabung Timur, dihadiri bupati dan Kepala Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan Muara sabak, anggota Forkompimda kab.Tanjung Jabung Timur dan turut hadir Kasubbag Umum dan Keuangan PA Muara Sabak, M. Ramli beserta Staf Muhammad Faizal serta undangn lainnya.
Dalam sambutan nya Bupati Tanjung Jabung Timur, H. Ambo Tang SE mengimbau kepada warga Muara Sabak yang menjadi wajib pajak, untuk melaporkan serta membayar pajak menggunakan sistem terbaru e Filling. "Mudah, cepat dan aman," tuturnya.
Acara diakhiri bupati dengan melaporkan pajak pribadi tahunannya dalam bentuk Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT), penyerahan pajak tahunan pribadi ini juga dilakukan secara serentak oleh pejabat Forkopimda lainnya. (Jurdilaga PA Muara Sabak/Ayah Adlan).