PA Jambi Sosialisasi Perma No 1 Tahun 2016 (17/02)

sosialisasi Perma

Dion/Jurdilaga PA Jambi- Rabu(16/02). Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Mediasi Di Pengadilan yang ditetapkan pada tanggal 3 Februari 2016 sebagai pengganti Perma Nomor 1 Tahun 2008 Tentang Prosedur Mediasi Di Pengadilan, oleh Ketua Pengadilan Agama Jambi Klas 1 A hari ini disosialisasikan.

bertempat di ruang rapat ketua diadakan pertemuan, beberapa hal yang ditekankan oleh Ketua Pengadilan Agama Jambi, semisal peningkatan kinerja dan penyelesaian perkara, yang tidak kalah penting lagi adalah lahirnya Perma Nomor 1 tahun 2016. Ada beberapa hal yang perlu diketahui oleh hakim dan panitera pengganti terkait dengan Perma tersebut.  Semangat yang terkandung dalam Perma Nomor 1 tersebut adalah mengintegrasikan mediasi menjadi sebuah hukum acara, sehingga pelaksanakaan mediasi di pengadilan benar-banar maksimal.

Pelaksanaan mediasi sangat menentukan untuk penyelesaian perkara selanjutnya. Oleh karena Perma ini ditandatangani tanggal 3 Februari dan berlaku sejak saat itu, maka Ketua Pengadilan Agama Jambi (Drs. Mujahidin) memerintahkan kepada seluruh hakim dan panitera sidang untuk mempelajari Perma tersebut, karena Perma tersebut sudah langsung berlaku dan harus dilaksanakan sesuai dengan prosedural yang berlaku. (Dion/Jurdilaga PA Jambi)