IKAHI PA Jambi Menggelar Diskusi Hukum (04/02)

Ikahi PA Jambi

 

Dion-Jurdilaga PA Jambi. Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) Pengadilan Agama Jambi Klas 1 A kembali menyelenggarakan diskusi hukum hari Kamis (4/2/2016) kemaren. Diskusi Hukum ini fokus membahas permasalahan Berita Acara Persidangan, khususnya terkait dengan BAP perkara isbat nikah.

Menurut Wakil Ketua PA Jambi Bapak Drs. Syahrial Anas, S.H., pembahasan tentang berita acara persidangan ini dipandang penting, meskipun dokumen ini disusun oleh Panitera Pengganti yang ikut bersidang. “Meskipun dikerjakan oleh Panitera Pengganti, namun penanggung jawabnya adalah ketua majelis,”ujarnya mengawali diskusi.

Dalam diskusi yang berlangsung hampir dua jam tersebut, beberapa persoalan mengemuka, seperti format pertanyaan kepada saksi, penggunaan bahasa Indonesia yang baik dan benar, hingga persoalan mengkonfrontir saksi dengan pihak-pihak di persidangan.

Oleh karena yang akan digali dalam persidangan melalui keterangan saksi adalah fakta-fakta hukum yang dikaitkan dengan dalil-dalil permohonan atau gugatan, maka sebaiknya pertanyaan yang diajukan kepada saksi-saksi dan dimuat dalam berita acara menggunakan kata tanya (question words) yang bervariasi.

Dan karenanya bertanya dengan menggunakan format 5W1H (what, when, where, who, why, dan How) secara proporsional dapat mewakili model-model penggalian fakta hukum yang lengkap.

“Sebaiknya dihindari pertanyaan yang hanya dijawab dengan “ya” atau “tidak” (yes or no questions), kecuali untuk hal-hal tertentu.” Ujar Mantan Ketua PA Bukit Tinggi Klas 1 B, Drs. Sahrial Anas, SH., member penjelasan.

Selain format pertanyaan, penggunaan bahasa Indonesia yang baik dan benar juga perlu ditekankan dalam berita acara persidangan, seperti halnya dalam putusan atau penetapan pengadilan. “Bagaimanapun berita acara sidang adalah dokumen resmi yang juga menuntut penggunaan bahasa resmi,”

Salah satu contoh yang sering ditemukan dalam berita acara sidang adalah kata-kata “setahu saya atau setahu saksi”. Padahal kata “setahu” tersebut adalah bahasa sehari-hari dan bukan bahasa baku dalam bahasa resmi. “Kata tersebut sebaiknya diganti dengan kata-kata “sepengetahuan saya atau sepengetahuan saksi”. Ujar Syahrial mencontohkan.

Dan dibagian akhir, peserta diskusi menginventarisir pertanyaan-pertanyaan yang perlu dan relevan untuk diajukan kepada saksi dikaitkan dengan pokok permohonan atau gugatan Pemohon atau Penggugat. “Dengan inventarisir pertanyaan ini, maka fokus persoalan menjadi lebih jelas, karena berkaitan pokok permohonan atau gugatan,”.

Diskusi ini mengakhiri rangkaian panjang diskusi tentang permasalahan penanganan isbat nikah di Pengadilan Agama. Dan dengan hasil-hasil yang diperoleh selama diskusi, mulai dari format putusan dan format BAP, maka Pengadilan Agama Jambi telah memiliki format yang disepakati untuk perkara Isbat Nikah.

“Meski masih ada hal-hal yang mungkin bisa berbeda atau dikecualikan dari format ini, setidaknya apa yang telah kita hasilkan dapat dijadikan sebagai standar dokumen putusan dan BAP Isbat Nikah.” Ujar Syahrial. (Dion/Jurdilaga PA Jambi)