Majelis Hakim PA Muara Tebo Putus 7 Perkara Abdi Negara (15/12)
Majelis Hakim PA Muara Tebo Putus 7 Perkara Abdi Negara
Muara Tebo – Berdasarkan data yang diperoleh dari bagian hukum PA Muara Tebo, jumlahperkara abdi negara yang berhasil diputus majelis hakim hingga Selasa (15/12) sebanyak 7 perkara. Angka ini terbilang menurun jika dibandingkan dengan tahun lalu dimana perkara abdi negara yang diputus adalah sebanyak 10 perkara.
Kendati tidak banyak, namun perkara yang berasal dari para abdi negara ini telah menjadi sebuah dilema bahwa perceraian bisa saja terjadi disemua kalangan jika oknum yang dimaksud tidak mampu membendung ego.
Saat ditemui redaksi jurdilaga, Panmud Hukum PA Muara Tebo, Nur Amri, S.H., menyebutkan bahwa perkara yang masuk ke satkernya cukup beragam dan siapapun bisa mengajukannya termasuk dalam hal ini abdi negara.
“Hingga saat ini jumlah perkara yang kita terima cukup banyak dibanding tahun lalu, dan sebagian kecil diantaranya adalah perkara abdi negara dan 7 diantaranya sudah diputus majelis hakim,” ujarnya singkat. (Umay/Jurdilaga PA Muara Tebo-PTA Jambi)