One Day Publish materi kedua DDTK (19/11)
Muaro Jambi | pa-sengeti.go.id. Salah seorang Hakim Pengadilan Agama Sengeti Nur Chotimah, S.H.I., M.A. menegaskan bahwa setiap perkara yang telah diputus oleh Majelis Hakim, harus segera disampaikan dan dipublikasikan kepada pihak yang berperkara serta masyarakat pada hari itu juga. Hal itu disampaikan Nur Chotimah mengawali materinya pada DDTK Panitera Pengganti Pengadilan Agama Sengeti Selasa (17/11) di Aula Kantornya.
“untuk memberikan Pelayanan Prima bagi masyarakat pencari keadilan, setelah perkara dinyatakan putus oleh Majelis Hakim, kepada pihak yang berpekara langsung kita berikan salinan putusannya.” Jelas Nur Chotimah.
Kalau sebelumnya (senin 16/11-red) DDTK Panitera Pengganti ini membahas tentang Teknik Pembuatan Berita Acara Sidang melalui Aplikasi SIADPA PLUS, pada DDTK yang kedua ini materi yang paparkan adalah One Day Publish.
One Day Publish merupakan salah satu inovasi layanan publik yang diberikan PA Sengeti kepada masyarakat di Kabupaten Muaro Jambi dan khalayak ramai. Termasuk dalam kategori One Day Publish PA Sengeti, ialah ketika putusan dijatuhkan dan langsung diberikan atau dipublikasikan di hari yang sama