Tiga Hakim PA Sengeti Ikuti Seminar Kewenangan KY (25/08)
Tiga Hakim PA Sengeti (tiga mulai dari kanan)
Muaro Jambi | pa-sengeti.go.id. Tiga personil Hakim PA Sengeti, yakni Senen, S.Ag.,M.H., Abdurrahman Alwi, S.HI.,M.H dan Rio Satria, S.HI.,ME.Sy. mengikuti Seminar Nasional yang diadakan Fakultas Hukum Universitas Jambi bekerjasama dengan Badan Pengkajian MPR RI.
Bertemakan “Penataan Kewenangan Komisi Yudisial”, seminar ini digelar di Ballroom Grand Abadi Hotel Jambi, Kamis (20/8/15) kemarin dan diikuti oleh kalangan hakim, akademisi, mahasiswa dan profesi terkait lainnya.
Tampil selaku salah satu pembicara seminar Prof. Dr. Sukamto Satoto, S.H.,M.H. yang merupakan Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Jambi, dan M. Sukur, S.H. sebagai perwakilan MPR RI.
Ada tiga makalah yang dipaparkan dalam seminar tersebut, yaitu Peran Komisi Yudisial dalam Penerimaan Hakim, Pengawasan Komisi Yudisial terhadap Hakim : Perspektif Hakim dan Pengawasan Komisi Yudisial terhadap Hakim : Apa yang perlu dan harus diawasi ?.
“Mahkamah Agung Dan Komisi Yudisial (KY) harus menjalin keakraban demi menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat serta perilaku hakim dan keberadaan KY diperlukan untuk kepentingan tersebut,” terang Abdurrahman Alwi menjelaskan pemaparan Sukamto Satoto. (riadh/jurdilaga pa sengeti/pta jambi)