Hingga Agustus 2015, 647 Putusan PA Sungai Penuh Telah Diupload Melalui Direktori Putusan MA RI (12/08)
(SUNGAI PENUH)~ Publikasi putusan memiliki manfaat bagi institusi peradilan diantaranya : meningkatkan akuntabilitas dengan mengedepankan prinsip keterbukaan sehingga diharapkan lembaga peradilan akan lebih bersungguh-sungguh dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya sebab kinerjanya akan diketahui oleh publik. Manfaat lainnya dari publikasi putusan bagi lembaga peradilan adalah meningkatkan citra lembaga peradilan dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas sebagai pilar dalam mewujudkan hal tersebut. Sedangkan bagi publik atau masyarakat , publikasi putusan sangat bermanfaat dalam memberikan informasi tentang perkara sebagai sebuah wacana hukum yang bersumber dari putusan pengadilan dan melalui publikasi putusan secara langsung atau tidak langsung masyarakat telah mendapat pendidikan hukum secara gratis mengenai sebuah solusi terhadap permasalahan yang sering terjadi disekitar masyarakat.
Berkenaan dengan hal tersebut, Pengadilan Agama Sungai Penuh sebagai salah satu lembaga peradilan yang juga memiliki kewajiban untuk mempublikasikan putusan-putusannya melalui Direktori Putusan Mahkamah Agung RI telah melaksanakan kewajiban tersebut, melalui informasi yang diperoleh Jurdilaga PA Spn dari Maidariati, SH selaku koordinator langsung dalam mengupload putusan-putusan PA Sungai Penuh terhitung sampai Agustus 2015 lebih kurang 647 putusan telah selesai di upload dan dipublikasikan melalui Direktori Putusan.
Jumlah tersebut mungkin tidak lah sebanding dengan beberapa Pengadilan lainnya yang memiliki jumlah perkara sangat banyak bahkan mencapai ribuan dalam setiap tahunnya, namun bila melihat dan membandingkan jumlah perkara PA Sungai Penuh dengan jumlah publikasi putusannya maka hal tersebut cukup membanggakan dan dapat dikatakan telah berhasil.
647 putusan tersebut merupakan putusan dari perkara tahun 2012 sampai 2015, meskipun belum keseluruhannya namun setiap harinya Tim yang telah ditunjuk selalu mengupayakan untuk dapat mengupload dan mempublikasikan putusan PA Sungai Penuh, dibawah pengawasan dan arahan dari Ketua PA Sungai Penuh, Hakim PA Sungai Penuh, Pansek PA Sungai Penuh serta Wakil Panitera PA Sungai Penuh. (Jurdilaga PA Spn/PTA Jambi).