Ceramah Singkat Pansek PA Muara Sabak Tentang Perintah Berpuasa (14/07)
Muara Sabak-Jurdilaga (10/07). Dalam Islam, puasa (disebut juga Shaum) yang bersifat wajib dilakukan pada bulan Ramadan selama satu bulan penuh dan ditutup dengan Hari Raya Idul Fitri, menahan diri dari makan dan minum, berhubungan suami istri dan dari segala perbuatan yang menggugurkan pahala puasa seperti perbuatan-perbuatan yang tidak baik termasuk dalam perkataan, tidak bertengkar, menjaga pola pikir, hawa nafsu, dan juga untuk melatih kesabaran, mulai dari terbit fajar hingga terbenam matahari yang diawali dengan niat.
Sesuai perintah Allah Swt. dalam kitab suci Al Quran Surah Al-Baqarah ayat 183, yang artinya sebagai berikut:
“Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa”.
Demikian kurang lebih isi kuliah singkat yang disampaikan oleh Drs. Auza’i, M.H. (Panitera/Sekretaris) pada kajian kamis yang diadakan di Mushala Baitul ‘Adallah Pengadilan Agama Muara Sabak. Pansek PA Muara Sabak berpesan agar kita sebagai umat muslim dapat menjadi bagian dari orang-orang yang beriman (mukmin) sebagaimana disebutkan dalam ayat tentang perintah puasa di atas dan termasuk golongan orang-orang yang bertakwa, aamiin. Sebagaimana biasa kajian kamis ba’da Dzuhur merupakan agenda rutin PA Muara Sabak yang merupakan bagian dari bina mental warga peradilan, khususnya PA Muara Sabak. (Imam/Jurdilaga PA Muara Sabak)