Sidang Itsbat Nikah Terpadu PA Sengeti Sahkan 50 Pasutri (25/05)

Sidang Isbat Nikah

Sidang Itsbat Nikah Terpadu PA Sengeti

Muaro Jambi | pa-sengeti.go.id. Pelaksanaan sidang Itsbat Nikah Terpadu yang digelar PA Sengeti, Kamis (21/5/15) kemarin berhasil menetapkan sah 50 pernikahan pasutri yang berdomisili di Kecamatan Sungai Gelam Kabupaten Muaro Jambi.

Bertempat di Kantor Camat Sungai Gelam, pelaksanaan Sidang Terpadu ini terbilang sukses dan lancar, meskipun teamwork PA Sengeti harus rela pulang hingga sore hari.

penyerahan buku nikah

Penyerahan secara simbolis Buku Nikah Oleh Dirjen Badilag kepada warga yang telah mengikuti sidang itsbat Nikah terpadu

Berdasarkan pantauan redaksi, usai menjalani sidang dan menerima penetapan dari Hakim PA Sengeti, para pasutri langsung diarahkan panitia menuju Gerai KUA Kecamatan Sungai Gelam untuk segera menerima akta nikah.

“Kita lihat wajah-wajah mereka terlihat sumringah, mereka cukup puas dengan adanya pelayanan ini, dan inilah yang kita harapkan,” jelas Ketua PA Sengeti Dra. Hj. Sartini, SH yang memantau langsung jalannya kegiatan tahap I ini.

Sesuai agenda, PA Sengeti selanjutnya akan melaksanakan kegiatan Itsbat Nikah Terpadu Tahap II di Kantor Camat Kumpeh Ilir pada 27 Mei 2015 mendatang. Sebanyak 50 Pasutri akan disidangkan dalam kegiatan tersebut. (riadh/jurdilaga pa sengeti/pta jambi)