Dimediasikan Oleh Hakim PA Sungaipenuh, Akhirnya Suami Istri Tersebut Sepakat Rujuk (05/05)

Mediasi bu Genius

(Sungai Penuh) ~ Awal dari kehidupan berkeluarga adalah dengan melaksanakan perkawinan sesuai dengan ketentuan agama dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Perkawinan dalam Undang-undang No. 1 tahun 1974 pada pasal 1 dijelaskan sebagai ikatan lahir-bathin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami-istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Perkawinan dalam islam juga bertujuan untuk memelihara pandangan mata dan menjaga kehormatan diri juga bertujuan untuk mendapat keturunan yang sah serta sehat jasmani, rohani dan social, mempererat dan memperluas hubungan kekeluargaan serta membangun hari depan individu, keluarga dan masyarakat yang lebih baik.

Namun kadang kala seringkali suatu permasalahan dan pertengkaran dalam sebuah rumah tangga berujung kepada perceraian ataupun salah satu pihak mengajukan gugatan permasalahan rumah tangganya kepada Pengadilan Agama dan menuntut adanya perceraian tanpa memikirkan hal-hal lain yang dapat timbul dari suatu proses perceraian seperti ; anak-anak dalam sebuah rumah tangga yang akan menjadi korban baik langsung dan tidak langsung.

Berkaitan dengan hal tersebut diatas, terdapat kasus gugatan cerai talak yang diajukan oleh seorang Suami berinisial CA, warga Kabupaten Kerinci. Perkara yang diajukan, terdaftar di Kepaniteraan PA Sungai Penu dengan Nomor Perkara : 45/Pdt.G/2015/PA.Spn.

Pada saat pemeriksaan pertama (Sidang Pertama) dari perkara tersebut, kedua belah pihak hadir (suami selaku Pemohon/Penggugat, dan Istri selaku Termohon/Tergugat) maka Majelis Hakim yang menangani perkara tersebut setelah memeriksa kelengkapan berkas-berkas dari perkara meminta kedua pihak untuk menempuh jalur mediasi, dengan ditunjuk Genius Virades, SH.,sebagai Hakim Mediator.

Dan setelah menjalani proses mediasi dengan dinasehati dan diberikan saran, bimbingan serta petunjuk oleh Hakim Mediator kedua belah pihak sepakat untuk rujuk/damai, dan pada mediasi yang kedua pada tanggal 23 April 2015 kedua belah pihak tersebut membuat Akta Perdamaian secara tertulis yang ditandatanngani oleh kedua pihak serta Hakim Mediator. Terakhir Sang Suami yang awalnya mengajukan Gugatan Cerai Talak tersebut mencabut perkara yang telah diajukannya sehingga Perkara nomor: 45/Pdt.G/2015/PA.Spn dinyatakan DI CABUT. (Jurdilaga PA Spn / PTA Jambi).