Kecamatan Nipah Panjang Lokasi Perdana Sidang Keliling PA Muara Sabak (09/04)
Muara Sabak-Jurdilaga (08/04). Dalam rangka menegakkan prinsip Justice for All, Mahkamah Agung Republik Indonesia (MARI) menggalakkan sidang keliling atau yang disebut dengan sidang diluar gedung Pengadilan melalui Pengadilan Agama di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Amanat tersebut disampaikan melalui Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 10 Tahun 2010 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Hukum Lampiran B serta aturan-aturan lain tentang Sidang Keliling.
Menindaklanjuti hasil rapat pada bulan Februari yang lalu, demi suksesnya agenda sidang keliling, bahwa Ketua Pengadilan Agama (KPA) Muara Sabak telah mengirimkan surat kepada Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Nipah Panjang serta KUA Kecamatan Sadu di Kabupaten Tanjung Jabung Timur. Adapun maksud dari surat dari KPA Muara Sabak adalah agar KUA dapat mensosialisasikan pelaksanaan sidang keliling kepada masyarakat di kedua Kecamatan tersebut.
Seperti yang dihimpun Tim Jurdilaga, bahwa mulai minggu terakhir bulan ini atau tepatnya tanggal 28 April 2015 Sidang Keliling PA Muara Sabak akan dilaksanakan di Kecamatan Nipah Panjang. Selain itu, warga Kecamatan Sadu sebagai wilayah yang dekat dengan Kecamatan Nipah Panjang dapat pula berperkara pada sidang keliling tersebut. KPA Drs. Indrawisol berpesan bahwa, pada sidang pertama tanggal 28 April 2015, masyarakat baik Kecamatan Nipah Panjang, maupun Kecamatan Sadu dapat mendaftarkan perkaranya tanpa harus ke kantor Pengadilan Agama Muara Sabak. “Semoga kegiatan sidang keliling bejalan lancar dan optimal”, ujar KPA Muara Sabak. (Imam/Jurdilaga PA Muara Sabak – PTA Jambi).