Pembinaan Penghapusan Dan Tukar Menukar Barang Milik Negara (BMN) (02/04)

Penghapusan1

 Foto Bersama Dengan Tim Biro Perlengkapan MARI

Muara Bulian - Rabu 25 Maret 2015, Pengadilan Agama Muara Bulian kedatangan team Biro Perlengkapan Badan Urusan Administrasi (BUA) Mahkamah Agung Republik Indonesia. Dalam rangka Kegiatan Pembinaan Penghapusan, dan Tukar Menukar Barang Milik Negara (BMN), team yang datang berdasarkan surat tugas dengan Nomor: 45/ST/BUA.4/3/2015 tanggal 11 Maret 2015, terdiri dari : 

1. Bapak AGUS DWI WIJAYATMOKO, SH. MH, Kabag Administrasi Penghapusan.

2. Bapak DHONIK BOEDY AGOES, SH, Kasubag Standarisasi dan Penilaian.

Rombongan team Biro Perlengkapan Badan Urusan Administrasi (BUA) Mahkamah Agung RI, datang pada jam 09.30. WIB pagi, ketua rombongan yang kharismatik dipimpin oleh Bapak AGUS DWI WIJAYATMOKO, SH. MH, beliau begitu ramah, disambut langsung oleh unsur pimpinan Pengadilan Agama Muara Bulian, Seluruh Hakim, Pejabat Fungsional, Pejabat Strukturak serta Pegawai dan Tenaga Honorer Pengadilan Agama Muara Bulian, dan langsung menuju ruang Ketua PA Muara Bulian.

 

Penghapusan2

Foto Bersama Dengan Tim Biro Perlengkapan MARI

Acara diteruskan dengan pembinaan bertempat di ruang Ketua, dengan materi “PEMBINAAN PENGHAPUSAN DAN TUKAR MENUKAR BARANG MILIK NEGARA (BMN)” yang akan menjelaskan materi tentang penghapusan / alih fungsi dan tukar menukar BMN, oleh Bapak AGUS DWI WIJAYATMOKO, SH. MH. mengawali dengan materi tentang pengertian BMN. Disini dijelaskan gambaran umum tentang Barang Milik Negara, apa saja yang berkaitan dengan BMN dan siapa saja yang bertanggung jawab terhadap BMN tersebut. Beliau memaparkan harus ada Pengawasan dan Pengendalian (Wasdal) terhadap barang agar data-data yang berkaitan dengan barang tersebut jelas asal-usul dan penggunaannya. Ada 2 objek Wasdal yang disampaikan, yaitu yang pertama pengguna barang dan pengelola barang. Kedua objek itulah yang bertanggung jawab atas BMN yang ada dalam suatu instansi, selanjutnya dipaparkan materi tentang alih fungsi Barang Milik Negara, dijelaskan apa saja yang bisa dan tidak di alih fungsikan dalam kegunaannya.

Dengan adanya materi-materi yang disampaikan oleh Team Administrasi Penghapusan Biro Perlengkapan Badan Urusan Administrasi (BUA) Mahkamah Agung Republik Indonesia, diharapkan para pengelola BMN dan Kuasa Pengguna barang Pengadilan Agama Muara Bulian menjadi lebih paham tentang penghapusan / alih fungsi dan tukar menukar BMN dan mengimplentasikannya di Pengadilan Agama Muara Bulian. ZA. Jurdilaga PA. Muara Bulian.PTA.Jambi.