Sebanyak 245 perkara telah diputuskan di PA Sungai Penuh (02/12/2014)

sidang

(SUNGAI PENUH) ~ Pada artikel berita Jurdilaga 1 bulan yang lalu telah dimuat tentang kenaikan jumlah perkara pada tahun 2014  bila dibandingkan dengan tahun 2013 di Pengadilan Agama Sungai Penuh, maka jelang akhir tahun 2014 ini dari total 292 keseluruhan perkara yang terdaftar di Kepaniteraan PA Sungai Penuh hingga 28 November 2014, Majelis hakim PA Sungai Penuh telah memutus perkara tersebut lebih kurang 245 perkara.

Adapun rincian dari total 292 perkara yang masuk adalah, 249 perkara gugatan, 35 perkara permohonan, dan 8 perkara ekonomi syari’ah, bahkan mungkin jika Kepaniteraan PA Sungai Penuh menerima pendaftaran perkara hingga pertengahan atau akhir Desember 2014 jumlah perkara akan bertambah, namun sebagaimana tahun-tahun sebelumnya pendaftaran perkara akan dibatasi hingga pertengahan Desember dalam artian masyarakat yang datang mengajukan perkara tetap akan dilayani sebagaimana mestinya namun perkara mereka akan didaftarkan untuk tahun berikutnya atau awal tahun 2015 mengingat kesibukan diakhir tahun baik dibagian Kepaniteraan dan Kesekretariatan dalam pembuatan laporan akhir tahun maupun penyelesaian pekerjaan lainnya.

Melihat jumlah perbandingan antara perkara masuk di tahun 2014 dengan perkara yang telah diputus baik dikabulkan atau digugurkan hingga jelang akhir tahun 2014 dengan menyisakan 47 perkara yang ada maka dapat disimpulkan tingkat penyelesaian perkara di PA Sungai Penuh cukup baik. Rincian perkara yang telah diputus diantaranya 211 perkara gugatan, 33 perkara permohonan dan 1 ekonomi syari’ah yang berhasil dimediasikan oleh hakim PA Sungai Penuh. (Jurdilaga PA Spn/PTA Jambi