Hakim PA Kuala TungkalBerhasil Memediasi (27/10/2014)
Rabu, 22/10/2014 Hakim C1 (Drs. H. Abd. Rahim) ditunjuk untuk menjadi mediasi dalam perkara cerai gugat di Pengadilan Agama Kuala Tungkal, perkara yang dimediasi tersebut adalah perkara Nomor : 252/Pdt.G/2014/PAKTL, tanggal 8 September 2014.
Pasangan suami isteri ini saat dimediasi menyampaikan alasan dengan mengakui ia paling benar, sehingga berketetapan hati untuk bercerai.
Hakim mediator mencoba memberikan nasehat kepada pasutri (pasangan suami isteri) tersebut terhadap pendapat dan pandangan mereka berdua.
Sedikit demi sedikit nasehat dari Mediator membuat pasutri ini terdiam pihak Penggugat menerima perdamaian, dan pihak Tergugat tertegun sambil menganggukan kepala, tanda menyetujui pendapat Mediator.
Akhirnya dari nasehat Hakim Mediator C1 tersebut, pasangan tersebut sepakat untuk rukun kembali dalam rumah tangganya, Penggugat bersedua mencabut perkaranya. (abd.rhm/jurdilaga paktl)