Berkas Banding MUT Resmi diterima PTA Jambi (10/07/2014)

banding

Paling kanan, MUT dalam descente beberapa waktu lalu

Sengeti | pa-sengeti.go.id. Sejak dikirim tanggal 9 Juni 2014 yang lalu, berkas banding perkara pembatalan hibah yang diajukan MUT sebagai Pemohon Banding resmi telah diterima Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Jambi dan siap untuk segera diperiksa. Hal ini dipastikan setelah kemarin Kamis (03/07/2014) PA. Sengeti menerima surat konfirmasi perihal berkas perkara telah diterima oleh PTA. Jambi.

Dalam surat konfirmasi yang ditandatangani oleh Panitera Muda Banding PTA. Jambi tersebut, diterangkan bahwa berkas perkara sengketa hibah yang terdiri dari bundel A dan B telah diterima PTA. Jambi sejak tanggal 18 Juni 2014 dan terdaftar dalam register perkara banding nomor 11/Pdt.G/2014/PTA.Jb.

Panitera Muda Hukum PA. Sengeti M. Saman, SH. setelah menerima surat ini menjelaskan bahwa proses selanjutnya tinggal menunggu putusan PTA. Jambi. “Apabila perkara banding ini telah diputus oleh PTA. Jambi dan amar putusannya telah kita terima, selanjutnya para pihak akan segera diberitahukan,” jelasnya kepada Jurdilaga PA. Sengeti.

Seperti apakah putusan yang dikeluarkan PTA. Jambi terhadap perkara sengketa hibah ini ? Tunggu berita selanjutnya. (riadh/jurdilaga pa.sengeti/pta.jambi)