Panitera MA Beri Pengarahan dalam Sosialisasi SEMA RI No. 1 Tahun 2014 (18/06/2014)

 

humas 2  Humas 1 

Kiri : Panitera Mahkamah Agung dan Koordinator Data dan Informasi Perkara Kepaniteraan saat menyampaikan arahan, Kanan: Seluruh peserta tanpak serius mendengarkan arahan dan materi yang disampaikan

Alam Sutera Serpong, www.pa-jambi.go.id

            Tak ingin mengecewakan 40 orang admin yang hadir sebagai peserta dalam sosialisasi SEMA Nomor 1 Tahun 2014 yang berlangsung dari 16 s.d. 18 Juni 2014, Panitera Mahkamah Agung H. Soeroso Ono, SH.,MH menyempatkan diri disela-sela kesibukannya untuk memberikan pengarahan berkaitan dengan kebijakan pimpinan Mahkamah Agung dibidang Kepaniteraan dalam rangka kelanjutan program percepatan penyelesaian perkara di Mahkamah Agung;

humas 3

                Meski waktu pengarahan yang diberikan tidak lama, hanya sekitar 60 menit, namun materi yang diberikan dirasakan begitu sarat dengan informasi terkini dan tambahan pengetahuan bagi para peserta. Dalam Sambutannya, Panitera MA sangat banyak memberikan motivasi dan support kepada para peserta selaku admin di satker masing-masing agar senantiasa rutin dan konsisten meng upload dokumen elektronik putusan serta berkas lainnya melalui direktori putusan.

            “Data yang kami terima telah menunjukkah hasil yang sangat menggembirakan, dimana telah lebih 90 % satker yang meng upload putusan dan berkas lainnya ke direktori putusan, dengan demikian, kedepan kita harapkan sudah tidak ada lagi ditemukan CD yang tidak terbaca atau rusak dalam proses pengiriman dan sebagainya, sehingga efisiensi dan efektifitas penyelesaian perkara di Mahkamah Agung dapat terus meningkat”, ungkapnya.

H. Soeroso juga menjelaskan bahwa perbedaan yang sangat signifikan antara SEMA Nomor 1 Tahun 2014 dengan SEMA Nomor 14 Tahun 2010 dimana : 1. Pengadilan Pengaju wajib melampirkan dokumen elektronik yang ada pada bundel B berkas perkara tidak lagi hanya dokumen putusan., 2. Pengadilan diwajibkan mengirimkan melalui palikasi pengiriman data pada direktori putusan, sehingga ada keseragaman., 3. Kepaniteraan MA mendapatkan amanat untuk penyusunan pedoman pelaksana dan memberikan dukungan administratif terhadap keberhasilan implementasi SEMA baru tersebut. Selain itu beliau juga mensosialisasikan SK Panitera MA Nomor : 821/PAN/OT.01.3/VI/2014 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengelolaan dan Pengiriman dokumen elektronik sebagai kelengkapan permohonan Kasasi dan PK sebagai juklak dari SEMA Nomor 1 Tahun 2014 tersebut.

           Tampak sekali para peserta masih belum puas mendengarkan materi dan arahan yang disampaikan oleh Panitera MA, namun beliau harus mengakhiri arahannya mengingat masih banyak kegiatan lain yang harus beliau laksanakan, dan para peserta juga masih harus mengikuti berbagai materi lainnya yang telah disusun oleh penyelenggara, dan sesi pengarahan ini pun diakhiri dengan foto bersama Panitera MA dengan seluruh peserta dan panitia pelaksana kegiatan sebelum pemberian materi berikutnya dilaksanakan (By. Dhila/Jurdilaga PA Jambi/ PTA Jambi)