Hingga Juni 2014, Jumlah Perkara Meningkat di PA Sungai Penuh (12/06/2014)

PA Spn  meningkat 1

(SUNGAI PENUH) ~ Dengan tugas pokok nya sebagai lembaga yang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara di tingkat pertama antara orang-orang yang beragama Islam dibidang ; perkawinan, waris, wasiat, hibah, wakaf, zakat, infaq, shadaqah, dan ekonomi syari’ah maka selama tahun 2014 mulai dari Januari hingga pertengahan Juni 2014 ini, Pengadilan Agama Sungai Penuh telah menerima 144 perkara gugatan dan 20 perkara permohonan yang diajukan oleh masyarakat kota Sungai Penuh dan kabupaten Kerinci.

Dari keseluruhan perkara yang terdaftar tersebut, saat ini masih di dominasi perkara cerai gugat dengan persentase perbandingan dibandingkan jenis perkara lainnya adalah sekitar 60 % untuk jenis perkara cerai gugat dan sekitar 40 % untuk jenis perkara lainnya, adapun yang menjadi alasan dari gugatan cerai tersebut juga bermacam-macam seperti ; suami yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana mestinya, KDRT, perselingkuhan, pertengkaran dan ketidak harmonisan dalam rumah tangga, pelanggaran taklik talak, hingga suami yang sudah lama di perantauan tidak pernah pulang dan memberi kabar atau istilahnya “bang toyib”.

Hampir setiap hari saat jam kerja kantor ada saja masyarakat yang datang ke PA Sungai Penuh untuk mengajukan permohonan perkara tentang permasalahan-permasalahan hukum yang dihadapi,  baik itu masyarakat kota sungai penuh ataupun masyarakat kerinci karena memang kedua daerah ini berada dalam wilayah hukum Pengadilan Agama Sungai Penuh, apalagi hal ini ditunjang dengan letak kantor PA Sungai Penuh yang berada di tepi jalan lintas kota Sungai Penuh dan dekat dengan pusat kota sehingga mudah diakses oleh masyarakat  yang hendak mengajukan perkara-perkara hukumnya. (Witman, S.HI ~ Jurdilaga PA Spn/PTA Jambi).