PA Muara Bulian Gelar Rapat Dadakan Terkait Kantor Lama (16/05/2014)

rapat

MUARA BULIAN – Rabu, (14/05) PA Muara Bulian menggelar rapat terkait permohonan Pemda Batang Hari untuk menghibahkan Eks gedung PA Muara Bulian dan hasil pertemuan Panitera/Sekretaris dan Wakil Sekretaris PA Muara Bulian dengan pimpinan PTA Jambi.

Rapat ini dpimpin oleh Wakil Ketua PA Muara Bulian Drs. H. Afrizal didampingi oleh Panitera/Sekretaris PA Muara Bulian Faizal, SH dan dikuti oleh seluruh karyawan/ti PA Muara Bulian.

Dalam sambutannya Wakil Ketua PA Muara Bulian menyampaikan bahwa beberapa hari yang lalu PA Muara Bulian menerima surat dari Pemda Batang Hari perihal permohonan untuk menghibahkan kantor PA Muara Bulian yang beralamat di Jalan Pramuka No. 10 Muara Bulian dan Pemda Batang Hari dalam hal ini diwakili oleh Kepala Bagian Aset Deny Eko Purwanto, SE, ME juga telah datang menghadap ke kantor PA Muara Bulian terkait hal tersebut.

Lebih lanjut Afrizal menyampaikan bahwa PA Muara Bulian tidak berwenang mengambil keputusan untuk menghibahkan eks Kantor PA Muara Bulian kepada Pemda Batang Hari. Kewenangan tersebut ada pada Mahkamah Agung RI sebagai pengguna barang di lingkungan pengadilan.

“Kita tidak ada kewenangan untuk menghibahkan gedung kantor kita yang lama, Pansek dan Wasek telah mengkoordinasikan hal tersebut kepada PTA Jambi, jika Pemda Batang Hari membutuhkan kantor tersebut dalam waktu dekat, hanya pinjam pakai yang bisa kita lakukan itupun menunggu adanya petunjuk dari Mahkamah Agung RI di Jakarta ,” ujar Orang nomor dua di PA Muara Bulian ini.

Panitera/Sekretaris PA Muara Bulian juga menyampaikan hasil pertemuan dengan PTA Jambi terkait kinerja dan kedisiplinan hakim dan pegawai PA se wilayah PTA Jambi dan mengharapkan kepada seluruh karyawan/ti PA Muara Bulian untuk lebih meningkatkan kinerja dan kedisiplinan dalam bekerja sehingga PA Muara Bulian bisa melayani para pencari keadilan dengan pelayanan yang prima.

(Syar-Jurdilaga PA Muara Bulian/PTA Jambi)