Sampai April 2014, Cerai Gugat Dominasi Perkara Di PA Muara Bungo (14/05/2014)

New Picture

Muara Bungo | www.pa-muarabungo.go.id |

Sampai akhir April 2014 sebanyak 129 perkara telah diterima dan didaftarkan di kepaniteraan Pengadilan Agama Muara Bungo. Dari 129 perkara tersebut 11 perkara di antaranya adalah perkara permohonan (voluntair) dan selebihnya merupakan perkara gugatan (contensius).Berdasarkan data yang diperoleh oleh jurdilaga dari kepaniteraan PA Muara Bungo, perkara yang terdaftar itupun sangat bervariasi seperti cerai talak, cerai gugat, harta bersama, wali adhal, hak asuh anak, penetapan ahli waris dan sebagainya.

Dari beberapa jenis perkara yang terdaftar di PA Muara Bungo, cerai gugat merupakan perkara terbanyak yang didaftarkan di Kepaniteraan PA Muara Bungo. Sampai berita ini di buat tercatat sebanyak 89 Perkara cerai gugat yang terdaftar di Kepaniteraan Muara Bungo.

Cerai gugat merupakan pengajuan gugatan perceraian yang diajukan oleh pihak isteri, karena berbagai masalah yang dihadapi selama yang bersangkutan mengarungi bahtera rumah tangga. Menurut Drs. Saukani, Wakil Panitera PA Muara Bungo, banyaknya perkara cerai gugat yang masuk di PA Muara Bungo disebabkan oleh beberapa faktor di antaranya adalah masalah ekonomi dan tidak adanya tanggung jawab dari pihak suami sehingga tujuan rumah tangga untuk mencapai sakinah, mawaddah dan rahmah tidak pernah tercapai. (FE Sutan Kayo & Lara Harnita, S.HI-Jurdilaga PA Muara Bungo/Jurdilaga PA Muara Bungo-PTA Jambi)