Satu lagi, PA Muara Sabak Berhasil Meng”islah”kan Para Pihak (13/05/2014)

sabak-2

 Muara Sabak – Hakim PA Muara Sabak Doni Dermawan, S.Ag., M.H.I., yang menjadi mediator perkara perceraian nomor : 085/Pdt.G/2014/PA.MS,  berhasil menyelamatkan bahtera keluarga RS dan DM di ruang mediasi PA Muara sabak, Kamis (08/05/2014).

Doni Dermawan, S.Ag., M.H.I., hakim yang hampir 2 tahun bertugas di PA Muara Sabak menerangkan bahwa para pihak yang berperkara tersebut telah sepakat untuk kembali membina rumah tangga dengan mencabut perkara yang terdaftar di PA Muara Sabak.

Setelah mendengar keterangan kedua belah pihak, Hakim yang lahir di Pariaman ini menasehati keduanya dengan mengatakan bahwa perceraian tak selalu menjadi jalan terbaik untuk membebaskan Ibu RS dan Bapak DM dari masalah. Sebab, setelah bercerai bisa saja muncul masalah baru, semisal anak karena perceraian tidak hanya menimbulkan luka bagi dua orang namun juga bisa meninggalkan trauma sangat mendalam bagi yang lain, terutama anak-anak.

Hakim yang pernah bertugas di Mahkamah Syar’iyah Tapaktuan ini, selalu berusaha 'menyadarkan' para pihak yang hendak bercerai untuk menimbang-nimbang kembali untung-rugi dari perceraian. “Kalau lebih banyak rugi, mengapa harus bercerai?,” ungkapnya.

 “Alhamdulillah, akhirnya saya sebagai hakim mediator mengapresiasi kesepakatan damai yang diambil para pihak yang awalnya bersengketa berhasil mengakhirinya dan kembali bersama,” tambahnya.

Berhasilnya proses mediasi kali ini, bukan yang pertama tahun 2014 di PA Muara Sabak, sebelumya pada bulan maret PA Muara Sabak juga telah berhasil memediasi perkara cerai yang lain.

KPA Muara Sabak merasa senang dengan kesuksesan mediasi di Pengadilan Agama Muara Sabak, ini bukan kali pertama PA muara sabak berhasil mediasi, sebelumnya satu bulan yang lalu kita juga berhasil mediasi perkara cerai. KPA juga meminta kepada mediator yang ditunjuk untuk bersunguh-sunguh supaya mediasi kembali berhasil dilakukan. (Dedy-Yudi/Jurdilaga PA Muara Sabak-PTA Jambi)