Finally, PA. Sengeti kabulkan gugatan pembatalan hibah HA (12/05/2014)

Hibah

Gambar pelaksanaan sidang pemeriksaan setempat beberapa waktu lalu

Sengeti | pa-sengeti.go.id. Setelah lebih kurang 3 bulan diperiksa, akhirnya perkara gugatan pembatalan hibah yang diajukan HA diputus Pengadilan Agama (PA) Sengeti kemarin Kamis (24/04/2014).  

Dalam amar putusan yang dibacakan Ketua Majelis Senen, S.Ag tersebut, majelis hakim mengabulkan gugatan Penggugat untuk membatalkan Surat Pernyataan Hibah tertanggal 28 November 2011.

Lebih spesifik tentang pembatalan ini, Senen dalam keterangannya menjelaskan tentang kekuatan surat tersebut sejak putusan dibacakan. “Sejak putusan dibacakan kemarin, maka surat pernyataan hibah yang menjadi sumber sengketa tersebut dinyatakan batal serta tidak berkekuatan hukum sejak dibatalkan,” jelas Senen.

Seperti diberitakan sebelumnya, HA, 73 tahun pada 2 Desember 2013 yang lalu mengajukan Gugatan Pembatalan Hibah Terhadap IBN dan MUT. Dalam gugatan yang diajukan kuasa hukumnya, HA menuntut agar surat pernyataan hibah dibatalkan.

Apakah terhadap putusan tersebut pihak Tergugat akan mengajukan banding, kita tunggu saja berita selanjutnya. (riadh/jurdilaga pa.sengeti/pta.jambi)