Hingga April, Empat Perkara Abdi Negara Diterima PA Muara Tebo (02/05/2014)
Muara Tebo – Ketatnya aturan perceraian di kalangan pegawai negeri sipil disinyalir menjadi alasan utama rendahnya angka perceraian yang masuk ke PA Muara Tebo. Buktinya, hingga akhir April 2014 PA Muara Tebo hanya menerima empat perkara yang diajukan oleh pegawai negeri sipil alias abdi negara.
“Ya, benar hingga tutup buku april 2014 kita hanya menerima empat perkara yang diajukan oleh abdi negara,” ujar Pansek PA Muara Tebo, Drs. Rusdi, M.H saat ditemui redaksi jurdilaga, Rabu (30/4/2014).
“Januari kita menerima satu perkara abdi negara, kemudian maret hanya ada satu perkara abdi negara yang masuk dan kemudian april kita menerima lagi dua perkara abdi negara, sehingga total keseluruhan ada empat perkara abdi negara yang kita terima,” terangnya.
“Sebagian perkara abdi negara itu sudah diproses dan bahkan sudah ada yang diputus,” sambungnya.
Saat ditanya alasan rendahnya perkara abdi negara yang masuk, pria ini mengakui bahwa izin perceraian menjadi salah satu alasan rendahnya perkara abdi negara yang diterima pihaknya.
“Kita tak menampik bahwa selama ini izin perceraian memang menjadi kendala bagi abdi negara untuk berperkara, namun kita juga tidak boleh berpikir bahwa izin perceraian itu sengaja dipersulit, akan tetapi untuk memperoleh izin itu memang butuh proses dan ada prosedur yang harus dilewati sebagaimana diatur dalam PP Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perubahan atas PP Nomor 10 Tahun 1983,” katanya.
Oleh sebab itu, dia mengingatkan agar para abdi negara yang ingin berperkara dapat megurus izin terlebih dahulu dan mengikuti semua aturan dan prosedur yang ada. (Ahmad Khumaidi/Jurdilaga PA Muara Tebo-PTA Jambi)