BMN lawas PA Sengeti Bertahap Dihapus (14/04/2014)
Tampak Pejabat Lelang KPKNL Jambi sedang memeriksa berkas lelang
Sengeti | www.pa-sengeti.go.id. Meski bertahap, namun upaya Pengadilan Agama (PA) Sengeti untuk menghapus sejumlah Barang Milik Negara (BMN) lawas yang tidak lagi dapat terpakai mulai terealisasi.
Berdasarkan Surat Keputusan Kepada Badan Urusan Administrasi (BUA) Mahkamah Agung RI Nomor 170.a/BUA/SK/12/2013 perihal Penghapusan BMN, kemarin, Selasa (08/04/2014) PA. Sengeti telah mengumumkan kepada publik perihal lelang non eksekusi BMN lawas dengan perantaraan KPKNL Jambi berupa satu paket barang inventaris kantor (meubelair) yang terdiri dari 120 unit barang.
Dengan harga limit senilai Rp. 1.117.500,- (satu juta seratus tujuh belas ribu lima ratus rupiah) BMN lawas tersebut langsung diminati dan ditawar oleh peserta lelang senilai Rp. 1.224.000,- (satu juta dua ratus dua puluh empat ribu rupiah).
Selanjutnya, setelah melengkapi segala persyaratan administratif, uang hasil penjualan lelang tersebut akan disetorkan ke kas negara melalui rekening Pengumpul KPKNL Jambi.
Ketua Panitia Pelelangan sekaligus Sekretaris PA. Sengeti Drs. Idwal Maris, kepada jurdilaga menjelaskan bahwa penghapusan kemarin sepertinya baru dilaksanakan bertahap. “Penghapusan yang kami usulkan kemarin juga terhadap dua unit kendaraan bermotor roda dua, tapi sepertinya harus ditunda untuk sementara waktu dan kedepan akan segera menyusul,” ujarnya. (riadh/jurdilaga pa.sengeti/pta.jambi).