PEMBERIAN KUASA DENGAN AKTA DI BAWAH TANGAN DAN SURAT BIASA

Oleh Drs. Herman Supriyadi

(Wakil Ketua Pengadilan Agama Sarolangun - PTA Jambi)

Ilmu Hukum adalah ilmu sosial dimana sebagai ilmu sosial ilmu-ilmu hukum selalu berkembang seiring dengan perkembangan kehidupan sosial itu sendiri. Berbagai persoalan yang belum pernah timbul pada masa-masa yang lalu pada saat ini bermunculan “bak jamur di musim hujan” dimana semuanya perlu penyelesaian yang selain sesuai dengan norma-norma hukum dan peraturan perundang-undangan juga tidak kalah pentingnya harus memenuhi rasa keadilan. .....

Untuk Lanjut Membaca Silahkan Download Artikelnya

Pemberian Kuasa Dengan Akta di Bawah Tangan